4 Fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung yang Bikin Gempar

Round-Up

4 Fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung yang Bikin Gempar

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 06:16 WIB
Bendera Merah Putih
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Perempuan berinisial MA di Lampung menjahit bendera Merah Putih. Namun entah apa yang merasukinya, MA tiba-tiba membakar bendera itu dan mempostingnya di media sosial.

Sontak, video disertai postingan seputar bendera Merah Putih tersebut viral. Video bendera Merah Putih dibakar itu berdurasi 30 detik. Dalam video itu, bendera Merah Putih sengaja dibakar dengan api yang menyala di lampu.

Polisi turun tangan menyelidikinya dan membentuk tim gabungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB, didapatkan unggahan video pembakaran bendera Merah Putih oleh seseorang dalam di akun milik Facebook inisial MVDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Brigadir Nanang, Polisi yang Dipuji karena Ambil Bendera di Selokan':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi mengungkap sejumlah fakta di balik pembakaran bendera Merah Putih itu, berikut faktanya:

MA Ditangkap Polisi

Polisi melakukan pendalaman dan profiling terhadap unggahan dan pemilik akun itu. Polisi juga melakukan koordinasi dan membentuk tim.

"Polres Lampung Utara membentuk tim gabungan personel Satuan Reskrim dan pers Satuan Intelkam yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan posting-an pembakaran bendera Merah Putih melalui akun Facebook MVDH," papar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).

Akun Facebook itu diketahui milik perempuan berinisial MA (33). Dia merupakan warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung.

"Berdasarkan keterangan dari MA, pembakaran bendera Merah Putih yang di-posting olehnya di akun Facebook benar dilakukan secara sengaja," ujarnya.

"Saat ini Saudari MA diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

MA Akui Sengaja Bakar Bendera

Di hadapan polisi, MA menyampaikan motifnya membakar bendera Merah Putih. MA mengaku sengaja membakar bendera Merah Putih itu.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).

Menurut MA, lanjut Pandra, nama negara yang terdaftar di PBB bukanlah Indonesia, melainkan Kerajaan Mataram, sehingga bendera Merah Putih perlu dibakar untuk pergantian dari NKRI menjadi Kerajaan Mataram.

"Video itu sengaja dilakukannya sebagai bukti kepada PBB bahwa simbol pembubaran bangsa Indonesia," ujarnya.

Selain itu, MA mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019.

"Saat ini Saudari MA diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Bendera Merah Putih Dijahit MA

Bendera Merah Putih yang dibakar itu dijahit sendiri oleh MA.

"Bendera tersebut dijahit oleh Saudari MA menggunakan mesin jahit di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman MA di antaranya bendera berwarna merah-putih-biru ukuran lk 30x50 cm, 2 bendera berwarna merah-putih-biru ukuran lk 10x15 cm, 1 unit HP merek Advan warna hitam-silver, 1 lampu tempel terbuat dari botol, KTP, SIM, serta fotokopi ijazah atas nama MA.

"Dan sisa bahan kain jahitan bendera warna merah-putih-biru," ujarnya.

MA Disebut Alami Gangguan Jiwa

Pemerintah desa setempat menyebut MA yang membakar bendera Merah Putih mengalami gangguan jiwa. Kejiwaan MA akan dicek.

"Berdasarkan keterangan dari dari lurah bahwa Saudari MA mengalami gangguan jiwa atau stres," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).

Polisi akan mengecek kejiwaan pelaku. Polisi masih menunggu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum.

"Saat ini pihak Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara akan memeriksakan MA ke RS Jiwa Provinsi Lampung di Kabupaten Pesawaran guna mendapatkan keterangan dari Tim Dokter tentang kondisi yang bersangkutan guna menetapkan status hukum MA," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads