Lebih lanjut Hasto menyampaikan, Anita bisa saja mendapat perlindungan namun bukan sebagai saksi, melainkan sebagai justice collaborator. Dengan syarat yang bersangkutan harus mengakui kesalahan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kecuali dia menjadi justice collaborator. Tapi untuk jadi justice collaborator kan syaratnya harus mengakui kesalahan. Kemudian bekerja sama dengan aparat. Tapi dia merasa tidak bersalah ya dia sulit kayaknya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Argo menjelaskan penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.
Anita juga dijadwalkan untuk diperiksa di Mabes Polri hari ini. Namun Anita tak memenuhi panggilan penyidik karena memberikan keterangan atas pengajuan perlindungan sebagai saksi di LPSK.
(jbr/jbr)