Geger Klaim soal Corona di Video Anji Lanjut ke Polisi

Round-Up

Geger Klaim soal Corona di Video Anji Lanjut ke Polisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 07:04 WIB
Hadi Pranoto dan Anji
Hadi Pranoto dan Anji (Foto: Instagram @duniamanji)
Jakarta -

Klaim Hadi Pranoto telah menemukan 'obat COVID-19' yang disampaikannya dalam video di channel YouTube musisi Anji berbuntut panjang. Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke polisi atas klaim tersebut.

Hadi Pranoto dalam video di channel YouTube Anji disebutkan sebagai profesor ahli mikrobiologi. Hadi mengklaim telah menemukan antibodi COVID-19 sebagai 'obat' yang bisa menyembuhkan dan mencegah COVID-19. Hadi Pranoto juga mengatakan swab test untuk virus Corona bisa seharga Rp 10-20 ribu. Dalam video itu, Anji juga menyapa Hadi Pranoto sebagai 'dok'.

Video di channel Anji itu sempat trending di YouTube. Namun, saat dilihat kembali pada Minggu (2/8) malam, video klaim Hadi Pranoto menemukan 'obat COVID-19' sudah tidak ada di channel YouTube Anji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan pernyataan Hadi Pranoto dalam video musisi Anji yang mengklaim menemukan 'obat COVID-19' adalah sebuah kebohongan. IDI menilai pernyataan itu bisa dikategorikan tindak pidana.

"Kan artinya itu pembohongan kepada masyarakat, dan itu bisa dipidana ya. Si artis Anji itu harus bisa membuka dia kerja di mana, profesornya di mana, kan nggak jelas," kata Wakil Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto saat dihubungi, Minggu (2/8).

ADVERTISEMENT

Klaim-klaim Hadi Pranoto itu dibantah Slamet. Slamet mengatakan pihaknya telah mengecek dan nama Hadi Pranoto tidak ada dalam database IDI. Ia pun meminta pihak kepolisian turun tangan.

Muannas AlaididMuannas Alaidid melaoorkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya Foto: Luqman/detikcom

"Dicari nggak ada, dan penegak hukum harus turun tangan. (Pernyataannya) membahayakan masyarakat. Misalnya dia rapid test ngomongnya cuma Rp 10 ribu, swab test cuma 10 ribu, saya nggak tahu apakah itu hanya prank atau... tapi kan nggak boleh. Itu polisi harus turun tangan untuk mengecek itu," ujarnya.

Polri pun menanggapi pernyataan PB IDI. Polri memastikan akan mengusut jika ada yang melaporkan terkait pernyataan Hadi Pranoto tersebut.

"Sebaiknya silakan melapor ke kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menyebut pada prinsipnya Polri terbuka jika ada pihak yang ingin melaporkan Hadi Pranoto. Dia memastikan pihak Polri akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Prinsipnya pihak Polri akan tindak lanjuti setiap laporan, begitu, seandainya IDI memberikan laporan kita pasti akan tindak lanjuti," ucapnya.

Hadi Pranoto siang kemarin telah menanggapi permintaan IDI agar polisi turun tangan mengusutnya. Hadi Pranoto siap jika polisi turun untuk memeriksa dirinya. Ia juga mengaku siap datang bila polisi memanggilnya untuk memberikan keterangan.

"Ya silakan saja, saya akan ikuti aturan hukum yang ada dan saya ingin menanyakan juga kepada IDI. Yang dirugikan dari saya itu apa? Saya tidak pernah bilang saya seorang dokter," kata Hadi di Rumah Makan Leuit Ageung, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020).

"Saya pasti datang. Tapi kan saya tidak tahu, yang dirugikan dari saya, IDI dari saya apa, saya tidak tahu," lanjutnya.

Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19. Ramuan itu disebut mampu tingkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19.Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19. Foto: ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH

Malam harinya, Hadi Pranoto dan Anji pun akhirnya benar-benar dilaporkan ke polisi. Adalah Cyber Indonesia yang dipimpin Muannas Alaidid yang melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020. Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong.

"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 pelapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Muannas mengatakan melaporkan Anji dan Hadi atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomoe 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Karena ada juga masalah berita bohong kan disampaikan narasumber ini profesor kemudian disebarkan," ujarnya.

Muannas berharap nantinya polisi dapat menindaklanjuti laporan ini. Laporan tersebut, sebut Muannas, akan dilanjutkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kita serahkan pihak kepolisian. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan," ujar Muannas.

Halaman 2 dari 2
(azr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads