MA Disebut Alami Gangguan Jiwa
Pemerintah desa setempat menyebut MA yang membakar bendera Merah Putih mengalami gangguan jiwa. Kejiwaan MA akan dicek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan dari dari lurah bahwa Saudari MA mengalami gangguan jiwa atau stres," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).
Polisi akan mengecek kejiwaan pelaku. Polisi masih menunggu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pihak Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara akan memeriksakan MA ke RS Jiwa Provinsi Lampung di Kabupaten Pesawaran guna mendapatkan keterangan dari Tim Dokter tentang kondisi yang bersangkutan guna menetapkan status hukum MA," tuturnya.
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini