Polisi lantas melakukan pemeriksaan CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Pusat.
"Penangkapan di daerah Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat, serta menyita barang buktinya. Sekarang ketiga pelaku ini sudah kita amankan," ujar Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini