Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Wahyu dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Jaksa juga meminta hakim memutuskan Wahyu secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami penuntut umum dalam hal ini meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa I Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi," tuturnya.
Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung pada saat terdakwa I Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana," kata Jaksa.
Sementara itu, dalam kasus ini Agustiani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Agustiani Tio Fridelina dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tuturnya.