Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 16:28 WIB
Sidang Wahyu Setiawan
Sidang Wahyu Setiawan (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Wahyu dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Jaksa juga meminta hakim memutuskan Wahyu secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penuntut umum dalam hal ini meminta agar majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa I Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi," tuturnya.

Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung pada saat terdakwa I Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana," kata Jaksa.

Sementara itu, dalam kasus ini Agustiani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Agustiani Tio Fridelina dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads