Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Pengajuan JC itu dilakukan pada Senin (21/7) kepada majelis hakim yang mengadilinya.
"Sudah diajukan kemarin, pada saat di akhir sidang," ujar salah satu pengacara Wahyu, Saiful Anam, saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Saiful menyebut kliennya ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini. Dalam kasus ini, Wahyu menjadi terdakwa kasus suap PAW yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, Wahyu merasa ada yang belum terungkap sehingga ingin diungkap. Keterlibatan semuanyalah terkait dengan PAW, ya semuanya," katanya.
Dalam perkara ini, eks komisioner KPU Wahyu didakwa menerima suap SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
(dhn/dhn)