Wahyu Setiawan Ajukan JC, Siap Bongkar Orang Partai di Suap PAW

Wahyu Setiawan Ajukan JC, Siap Bongkar Orang Partai di Suap PAW

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 16:09 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Wahyu Setiawan disebut siap membongkar semua pihak yang terlihat dalam kasus dugaan suap PAW itu, termasuk dari kalangan partai.

"Ya terkait dua. Satu terkait dengan suap Harun Masiku, kedua terkait suap Gubernur Papua. Semua akan dibuka terkait dengan dua itu, ya jadi terkait siapa apakah ada orang partai siapa pun yang terlibat menurut beliau akan dibuka seterang-terangnya," kata salah satu pengacara Wahyu, Saiful Anam, saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Saat ditanya apakah pihak dari kalangan partai itu termasuk elite-elite, Saiful tak menjawabnya secara gamblang. Ia hanya mengatakan semua orang partai yang diduga terlibat bakal diungkap oleh Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua, terkait orang partai siapa pun nanti pembuktiannya beliau yang buktikan. Ini masih pengajuan, tapi arahnya ke sana. Ya jadi siapa pun lembaga atau perorangan itu, siapa pun itu, akan dilakukan pengungkapan," sebutnya.

Bukan hanya Wahyu Setiawan, Saiful menyebut Agustiani Tio Fridelina juga mengajukan JC. Menurutnya, Tio juga bakal mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap PAW itu.

ADVERTISEMENT

"Bukan hanya Wahyu, Tio juga mengajukan JC. Justru Tio ini kan berbahaya juga, kan. Dia internal, ketika tahu hal-hal yang bersifat rahasia, itu bisa mengungkap semuanya gitu," ujarnya.

Saiful mengatakan pengajuan JC itu sudah dilakukan pada persidangan Senin, 20 Juli 2020. Ia berharap permohonan JC yang diajukan Wahyu Setiawan itu dikabulkan.

Dalam perkara ini, eks komisioner KPU Wahyu didakwa menerima suap SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui kader PDIP Saeful Bahri dari eks caleg PDIP Harun Masiku. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Tonton video 'DKPP: Wahyu Setiawan Dikirim Tuhan Sebagai Ujian Bagi KPU':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads