Serangan Perdana Otto Hasibuan: Penahanan Djoko Tjandra Tak Sah

Serangan Perdana Otto Hasibuan: Penahanan Djoko Tjandra Tak Sah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 08:13 WIB
Otto Hasibuan resmi jadi pengacara Djoko Tjandra
Otto Hasibuan (Kadek/detikcom)

Otto kemudian merujuk pada Pasal 197 ayat Pasal 197 ayat (1) huruf (k) dan ayat (2) KUHAP. Dia menyatakan perintah penahanan terhadap Djoko Tjandra telah batal demi hukum.

"Oleh karena amar Putusan PK Jaksa di atas tidak memuat perintah penahanan terhadap Djoko Tjandra (terdakwa), maka putusan PK Jaksa tersebut telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) dan ayat (2) KUHAP. Dengan batalnya Putusan PK Jaksa tersebut, satu-satunya putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Kasasi juncto Putusan PN yang pada pokoknya melepaskan DT dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perlu juga disampaikan bahwa kalaupun Putusan PK Jaksa tersebut dianggap tidak batal demi hukum, Putusan PK Jaksa tersebut tidak mengandung perintah penahanan, sehingga tidak ada objek eksekusi yang dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penahanan. Dengan kata lain, penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangatlah tidak berdasar karena penahanan pun bukanlah merupakan objek eksekusi sebagaimana dalam amat Putusan PK Jaksa," jelasnya.

Dengan demikian, Otto mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra pada 31 Juli lalu tidak sah. Jadi dia meminta agar kliennya dibebaskan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hal-hal yang telah saya uraikan di atas, telah terbukti bahwa Putusan PK Jaksa telah batal demi hukum sehingga saya berpendapat bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap DT pada tanggal 31 Juli 2020 adalah tidak sah dan melawan hukum, dan oleh karenanya DT harus segera dibebaskan," kata dia.

detikcom sudah berupaya menghubungi Polri dan Kejaksaan Agung terkait pernyataan Otto ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak terkait.


(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads