Jaksa Pinangki Makin Disorot Usai Dicopot

Round-Up

Jaksa Pinangki Makin Disorot Usai Dicopot

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 21:41 WIB
gedung kejagung
Foto: dok detikcom
Jakarta -

Kasus pelarian Djoko Tjandra menarik beberapa aparat penegak hukum terlibat dalam permasalahan. Salah satunya jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang disorot setelah dicopot oleh Kejaksaan Agung lantaran sempat melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Nama Pinangki, yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, awalnya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Setelah proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejagung pun membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan inspeksi kasus, diperoleh keterangan pihak-pihak, katakanlah saksi, terhadap keberadaan foto tersebut, maka diperoleh bukti dari hasil pemeriksaan tersebut terlapor atas nama Dr Pinangki Sinar Malasari, jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari.

"Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural," imbuhnya.

Meski begitu, nama Pinangki tidak berhenti disorot setelah dicopot oleh Kejagung. Pemberlakuan hukuman pidana pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

Salah satu yang menyoroti adalah Menko Polhukam Mahfud Md, yang menilai Pinangki tidak cukup hanya dibebastugaskan. Mahfud meminta aparat penegak hukum juga memproses Pinangki secara pidana.

"Yang di internal pemerintah di mana ada indikasi keterlibatan pejabat-pejabat dan pegawai itu di Polri polisinya sudah ditindak dipidanakan, kemudian juga di Kejagung yang diduga juga melibatkan orang di sana itu sudah mulai bertindak dengan mencopot si Pinangki dan itu harus segera diselidiki itu proses pidananya karena itu telanjang sekali, ada permainan hukum pidana di sini," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Untuk itu, Mahfud meminta agar Pinangki tak hanya dicopot, tapi juga ditindak secara pidana. Ia juga meminta agar dicari tahu orang-orang yang terlibat di ruang lingkup kejaksaan.

"Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot, tapi harus segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di kejaksaan agung yang terlibat," ujarnya.

Mahfud menyerahkan proses hukum itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Agung dan Kapolri. Dia yakin keduanya serius menegakkan hukum demi membersihkan marwah institusinya.

"Dan saya percaya dalam hubungan saya dengan dua pejabat di penegak hukum selama ini Jaksa Agung dan Kapolri ini orangnya cukup serius dan lurus untuk menegakkan hukum untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti dirinya," ujarnya.

Selain Mahfud, Komisi Kejaksaan turut memanggil Pinangki untuk meminta penjelasan terkait dugaan berfoto dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Namun sayang, Pinangki mangkir dari panggilan tersebut.

"Ya (dipanggil hari ini), tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Sudah kami kirim surat hari Senin lalu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Barita mengatakan pihaknya akan kembali memanggil jaksa Pinangki dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya akan meminta klarifikasi mengenai bukti tambahan yang disampaikan pelapor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai foto dokumen perjalanan jaksa Pinangki yang diduga melakukan bersama-sama melakukan perjalanan.

"Ya kami akan surati lagi kedua sembari meminta laporan hasil pemeriksaannya," ujar Barita.

"Ya sekaligus kami klarifikasi (foto perjalanan dengan Anita). Sebab, yang juga penting adalah ada apa kok ketemu terpidana buron di saat Kejaksaan serius mencari terpidana ternyata mudah ketemu," ungkapnya.

Sorotan lainnya juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada pencopotan Pinangki sebagai jaksa. ICW mendesak Kejagung mendalami motif jaksa Pinangki bertemu dengan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

"Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Kejagung pun diminta berkoordinasi dengan KPK bila ditemukan aliran dana dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki. Aliran dana itu dapat disebut sebut sebagai tindak pidana suap.

"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," ujar Kurnia.

Tak berhenti pada pendalaman motif dan penelusuran aliran dana, Kejagung juga diminta memberhentikan jaksa Pinangki. Hal ini dinilai sebagai upaya bersih-bersih di tubuh Kejagung.

"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(maa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads