Jaksa Pinangki dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan pertemuan dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Menko Polhukam Mahfud Md meminta aparat penegak hukum segera memproses Pinangki secara pidana.
"Yang diinternal pemerintah di mana ada indikasi keterlibatan pejabat-pejabat dan pegawai itu di polri polisinya sudah ditindak dipidanakan, kemudian juga di kejagung yang diduga juga melibatkan orang di sana itu sudah mulai bertindak dengan mencopot si Pinangki dan itu harus segera diselidiki itu proses pidananya karena itu telanjang sekali, ada permainan hukum pidana di sini," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Untuk itu, Mahfud meminta Pinangki tak hanya dicopot tapi juga ditindak secara pidana. Serta mencari tahu orang-orang yang terlibat di ruang lingkup kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi harus segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di kejaksaan agung yang terlibat," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyerahkan proses hukum itu kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Agung dan Kapolri. Dia yakin keduanya serius dalam menegakkan hukum demi membersihkan marwah institusinya.
"Dan saya percaya dalam hubungan saya dengan dua pejabat di penegak hukum selama ini jaksa agung dan kapolri ini orangnya cukup serius dan lurus untuk menegakkan hukum untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti dirinya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Hari menyebut Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, sebut dia, dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Tonton video 'Djoko Tjandra Berpeluang Ajukan PK, Masyarakat Diminta Pelototi MA':