Jejak Jaksa Pinangki Heboh Foto Bareng Djoko Tjandra Berujung Dicopot Jabatan

Round-Up

Jejak Jaksa Pinangki Heboh Foto Bareng Djoko Tjandra Berujung Dicopot Jabatan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 06:52 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat KTP elektronik (e-KTP) kurang dari sejam. Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Dukcapil DKI dan lurah setempat.
Foto: e-KTP Djoko Tjandra. (20Detik)
Jakarta -

Jaksa Pinangki Sinar Malasari diduga pernah bertemu bahkan foto bersama buron Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot Pinangki dari jabatannya.

Nama Pinangki yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini walnya mencuat setelahfotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya yang beredar di media sosial bersama dengan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga Pengacara Anita Kolopaking dengan seorang jaksa perempuan yang bernama Pinangki yang dalam berita tersebut disebut sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangannya, pada Jumat 24 Juli 2020.

Hari menyebut munculnya viral tentang Pinangki itu saat pihak kejaksaan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna yang juga masih berkaitan dengan Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

Selain meminta klarifikasi Pinangki, Kejagung meminta keterangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Yang pertama, terkait dengan pertemuan Kejari Jakarta Selatan dengan seseorang atau beberapa orang di dalam ruangan itu, yang diduga pengacara dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Kemudian juga beredar foto yang terkait dengan salah seorang jaksa, yang berfoto dengan terpidana dan pengacaranya. Iya, Jaksa Pinangki," kata Hari pada Senin (27/7/2020).

Selidik punya selidik, Kejagung mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Tonton video 'Pengacara Bingung Soal Klausul Keberatan Jaksa di PK Djoko Tjandra':

[Gambas:Video 20detik]



Hari mengungkapkan pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali sepanjang tahun 2019.

"Setelah dilakukan inspeksi kasus, diperoleh keterangan pihak-pihak, katakan lah saksi, terhadap keberadaan foto tersebut, maka diperoleh bukti dari hasil pemeriksaan tersebut terlapor atas nama Dr Pinangki Sinar Malasari, jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," ujar Hari.

"Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural," imbuhnya.

Menurut Hari, jaksa Pinangki bertemu orang yang diduga Djoko Tjandra menggunakan uang pribadi. "Sementara ini mengatakan (pakai) biaya sendiri," kata Hari.

Hari menuturkan Pinangki pergi ke beberapa negara. "Pertanyannya, yang sembilan kali ke mana saja? Antara lain ke Singapura dan ke Malaysia," ungkap Hari.

Dari 9 kali perjalanan jaksa Pinangki, sebut Hari, salah satunya diduga bertemu Djoko Tjandra. Hari menyebut Kejagung belum bisa menyatakan jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra karena pihaknya belum memeriksa terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

"Tentu ketemu banyak orang, yang antara lain, sebagaimana yang ada di dalam foto (yang beredar), diduga itu adalah terpidana (Djoko Tjandra, red). Tapi, karena kita tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan (Djoko Tjandra), dari keterangan Anita Kolopaking diduga adalah terpidana itu," sebut Hari.

"Ini masih dugaan, diduga terpidana, karena kita belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads