Jaksa Pinangki Sinar Malasari hari ini dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dugaan berfoto dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Namun Pinangki mangkir dari panggilan, Komjak akan kembali menjadwalkan pemanggilan Pinangki.
"Ya (dipanggil hari ini), tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Sudah kami kirim surat hari Senin lalu," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Barita mengatakan pihaknya akan kembali memanggil jaksa Pinangki dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya akan meminta klarifikasi mengenai bukti tambahan yang disampaikan pelapor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai foto dokumen perjalanan jaksa Pinangki yang diduga melakukan bersama-sama melakukan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami akan surati lagi kedua sembari meminta laporan hasil pemeriksaannya?" ujar Barita.
"Ya sekaligus kami klarifikasi (foto perjalanan dengan Anita) sebab yang juga penting adalah ada apa kok ketemu terpidana buron di saat Kejaksaan serius mencari terpidana ternyata mudah ketemu," ungkapnya.
Sementara itu, hari ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah menyampaikan bukti tambahan ke Komjak mengenai dokumen perjalanan jaksa Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Boyamin mengaku tak puas dengan sanksi pembebastugasan Pinangki dari jabatannya oleh Kejagung. Boyamin meminta Komjak menyampaikan rekomendasi ke Kejagung berupa sanksi pemecatan.
"Hari ini kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking (Pengacara Joko Tjandra) pada tanggal 25 November 2019 pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 08.20 WIB," kata Boyamin secara terpisah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Hari menyebut Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, sebut dia, dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Tonton video 'Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra':