Fakta Baru Kasus Dugaan Prostitusi Artis Vernita Syabilla

Round-Up

Fakta Baru Kasus Dugaan Prostitusi Artis Vernita Syabilla

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 05:01 WIB
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (dok. Istimewa)
Foto: Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (dok. Istimewa)
Jakarta -

Artis Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi. Vernita diduga dijajakan muncikari via handphone dengan tarif Rp 30 juta.

Status Vernita Syabilla diumumkan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Polisi juga menetapkan dua muncikari berinisial MK (31) dan MNA alias MEI (21) yang diamankan bersama Vernita Syabilla sebagai tersangka kasus perdagangan orang (TPPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengusaha berinisial S yang diduga memesan jasa Vertina Syabilla berstatus sebagai saksi.

Pria yang digerebek saat berdua bersama Vernita di dalam sebuah kamar di hotel berbintang di Bandar Lampung pada pada Selasa 28 Juli 2020 sekira pukul 18.30 WIB tersebut juga telah dipulangkan.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengungkap sejumlah fakta baru yang mengejutkan dalam kasus dugaan prostitusi artis Vernita Syabilla.

Tonton video 'Detik-detik Vernita Syabilla Diamankan Polisi Terkait Prostitusi':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut 13 fakta baru kasus dugaan prostitusi artis Vernita Syabilla:

Vernita Syabilla Saksi, 2 Muncikari Tersangka

Artis Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi.

Sedanglan dua orang diduga muncikari sebagai tersangka. Keduanya inisial MK (31)dan MNA.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," kata Yan Budi, Kamis (30/7/2020).

Mucikari MK merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Sementara muncikari MNA warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Vernita Syabilla Minta Maaf

Vernita Syabilla muncul dalam rilis prostitusi artis di Polresta Bandar Lampung. Vernita Syabilla memohon maaf.

Vernita saat itu didampingi kuasa hukumnya. Dilihat dalam live Instagram Polres Bandar Lampung, Vernita Syabilla, duduk mengenakan kemeja cokelat kotak-kotak, face shield, dan masker.

Pada kesempatan itu, Vernita Syabilla mengungkapkan permintaan maafnya.

"Saya minta maaf kepada keluarga saya yang siap dengan berita di luar sana yang simpang siur dan belum terbukti kebenarannya," ucap Vernita pada Kamis (29/7/2020).

Vernita: Kondom Bukan Punya Saya

Vernita mengaku masih berpakaian utuh saat digerebek polisi.

"Saat kejadian saya tidak melakukan apa-apa, saya masih utuh berpakaian. Cuma, salahnya mungkin berduaan di kamar. Posisinya pun berjauhan," kata Vernita di Polresta Bandar Lampung, Kamis (31/7/2020).

"Kondom bukan punya saya," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan kasus ini seperti uang tunai sejumlah Rp 15 juta bukti transfer bank sejumlah Rp 15 juta, bukti transfer bank sejumlah Rp 1 juta, nota booking kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi, dan tiga unit handphone.

Vernita Baru Kenal Sehari dengan Pengusaha S

Vernita Syabilla bersama pengusaha S digerebek saat berduaan di kamar hotel. Vernita mengaku
kenal sehari dengan S.
"Baru kenal satu hari itu," ujar Vernita di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Dia mengaku sedang tidak melakukan apapun saat diamankan polisi. Vernita mengatakan dirinya juga sedang dalam kondisi berpakaian lengkap ketika diamankan.

"Saya tidak melakukan apa-apa, saya masih utuh berpakaian. Cuma salahnya mungkin berduaan di kamar. Posisinya pun berjauhan," ucap Vernita.

Tarif Vernita Rp 30 Juta, Jatah Muncikari Rp 10 Juta

Muncikari mendapat komisi dari hasil menjajakan Vernita kepada pria hidung belang.
"Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30.000.0000,-" kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Kedua muncikari kebagian Rp 10 juta dari nilai transaksi tersebut. Duit itu dibagi rata untuk kedua muncikari.

"Masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," ujar Kombes Yan Budi.

Muncikari Tawarkan Jasa Prostitusi Vernita Via HP

Vernita dijajakan dua muncikari lewat HP.
*Modus operandi kedua muncikari adalah menawarkan jasa prostitusi via handphone kepada calon penikmat jasa," kata Yan Budi Jaya.

Pria hidung belang juga diwajibkan menstransfer uang muka. Selain itu, pria hidung belang pemakai jasa juga diwajibkan menyiapkan segala akomodasi serta fasilitas untuk Vernita.

Muncikari Positif Sabu

Urine salah seorang muncikari itu positif sabu dan ekstasi.
"Pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MNA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Yan Budi.

Mucikari MK (31) merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Sementara muncikari MNA alia MEI (21) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Muncikari Terancam 15 Tahun Bui

Kedua muncikari terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dua muncikari dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Pandra dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan kasus ini seperti uang tunai sejumlah Rp 15 juta bukti transfer bank sejumlah Rp 15 juta, bukti transfer bank sejumlah Rp 1 juta, nota booking kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi, dan tiga unit handphone.

Vernita Syabilla Dikenai Wajib Lapor

"VS wajib lapor guna didalami pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Dalam kasus ini, dua orang diduga muncikari sebagai tersangka. Keduanya inisial MK dan MNA.

Vernita Syabilla Dipulangkan ke Jakarta

Pengacara Vernita, Teguh Sumarno, mengatakan kliennya hanya korban dalam kasus ini.

"Klien saya adalah korban. Jadi sudah disampaikan juga terjadi perdagangan, human trafficking. Klien kami pun dalam hal ini menyesali," kata Teguh di Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Dia mengatakan Vernita ke Lampung untuk sebuah pekerjaan. Namun dia tak menjelaskan pekerjaan apa yang dimaksud.

"Saya sampaikan di sini bahwa itu sifatnya hanya sebuah pekerjaan. Jadi nanti, hal yang lain sudah disampaikan oleh kepolisian," ucapnya.

Teguh menegaskan Vernita berstatus sebagai saksi. Dia mengatakan Vernita bakal pulang ke Jakarta.

"Hari ini klien saya, saya jemput untuk pulang," ucapnya.

Vernita dan Muncikari Beberapa Kali Komunikasi

Polisi mengatakan Vernita Syabilla dan muncikari sudah beberapa kali berkomunikasi.

"Sudah beberapa kali komunikasi," kata Yan Budi Jaya.

Vernita, pemesan inisial S dan dua muncikari diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7) petang. Saat ditangkap, Vernita dan S berada dalam satu kamar.

"Pada saat diamankan antara pemesan dan pekerja seni sudah dalam satu kamar," ujarnya.

Pemesan Vernita Pengusaha Biasa, Asli Lampung

Polisi mengatakan S merupakan pengusaha asal Lampung.
"Untuk pemesan inisial S. Pengusaha biasa, bukan yang besar. Warga asli lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat akun Instagram, Kamis (30/7/2020).

Yan Budi mengatakan S dan Vernita berstatus saksi dalam kasus ini. S dan Vernita diamankan dalam sekamar di sebuah hotel.

"Pada saat diamankan antara pemesan dan pekerja seni sudah dalam satu kamar," ujarnya.

Pengusaha S Saksi, Pesan Vernita Lewat Medsos

Pengusaha berinisial S, yang diduga sebagai pemesan kasus dugaan prostitusi artis berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"S sudah kita pulangkan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020), seperti dilansir Antara.

Kepada polisi, S mengaku memesan Vernita melalui media sosial (medsos).

"Medsos apa saya tidak tahu. Yang jelas dari keterangannya, dia tahu dari medsos," ujar dia.

Ia melanjutkan, dari pemesanan melalui medsos. Kemudian S membayar sebesar Rp 30 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer Rp 15 juta dan sisanya dibayarkan tunai.

"Kita mengetahui itu setelah tim mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang tunai Rp 15 juta saat penangkapan," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, didapatkan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi hingga bukti transfer.

Halaman 2 dari 6
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads