Pria berinisial S pemesan dugaan prostitusi artis Vernita Syabilla sudah dipulangkan polisi dan berstatus saksi. Polisi mengatakan S merupakan pengusaha asal Lampung.
"Pemesan inisial S. Pengusaha biasa, bukan yang besar. Warga asli lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat akun Instagram, Kamis (30/7/2020).
Yan Budi mengatakan S dan Vernita berstatus saksi dalam kasus ini. S dan Vernita diamankan dalam satu kamar di sebuah hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni sudah dalam satu kamar," ujarnya.
Sementara itu, dua muncikari, MK (31) dan MNA alias Mei (21), ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya menawarkan Vernita kepada S melalui ponsel.
"Modus operandi kedua muncikari adalah menawarkan jasa prostitusi via handphone kepada calon penikmat jasa," ujar Kombes Yan Budi.
Muncikari dan Vernita sudah beberapa kali berkomunikasi. Polisi masih mendalami ada-tidaknya artis atau korban lain yang dijual keduanya.
"Akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Tonton video 'Jadi Saksi Kasus Prostitusi, Vernita Syabilla Dipulangkan Hari Ini':