KPK Setor Rp 5,3 M dari Kasus Korupsi Eks Bupati Lampung Utara ke Kas Negara

KPK Setor Rp 5,3 M dari Kasus Korupsi Eks Bupati Lampung Utara ke Kas Negara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 08:45 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetorkan uang hasil pembayaran pidana uang pengganti dan denda ke kas negara dari kasus korupsi eks Bupati Lampung Utara Agung, Ilmu Mangkunegara. Total uang yang disetorkan senilai Rp 5,3 miliar.

"Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, Jumat, 24/7/2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tipikor/asset recovery tindak pidana korupsi," kata Plt Jubir Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Ali menyebut jumlah itu berasal dari pembayaran uang pengganti denda dari dua terpidana yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kadis PUPR Syahbuddin. Berikut ini rincian pembayaran uang pengganti dan denda yang disetorkan KPK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung Ilmu Mangkunegara

- Dari uang rampasan senilai Rp 542.330.000
- Pembayaran uang pengganti (cicilan pertama) Rp 2.122.388.000 dari total pidana uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000,00
- Pembayaran uang pidana denda senilai Rp 750.000.000

ADVERTISEMENT

Syahbuddin

-Dari pembayaran uang pengganti senilai Rp 2.382.403.500

Jumlah itu jika ditotal senilai Rp 5.309.024.500. Ali mengatakan KPK akan terus berupaya memulihkan aset negara dengan memaksimalkan pidana uang pengganti dan rampasan hasil korupsi.

"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan Tipikor juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," tutur Ali.

Dalam kasus ini, Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads