Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 21:18 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

KPK menggeledah kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus hari ini. Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus mafia anggaran yang menjerat Yaya Purnomo.

"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Selain kantor Bupati Labuhanbatu Utara, KPK juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta berinisial MI di Kisaran, Kabupaten Asahan. Ali mengatakan dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik. Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita kepada Dewas KPK," tuturnya.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih jauh apakah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara Yaya Purnomo ini. Ia mengaku belum bicara banyak karena adanya kebijakan baru Pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, nama Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo. Dalam dakwaan itu, Kharuddin disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait DAK Labuhanbatu Utara 2018.

Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.

Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.

Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini sudah ada sejumlah pihak yang dijerat sebagai tersangka dan bahkan juga sudah divonis bersalah, salah satunya eks Anggota DPR Sukiman.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads