Begini Suasana Gerai PS Store di Condet Jaktim Malam Ini

Begini Suasana Gerai PS Store di Condet Jaktim Malam Ini

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 19:56 WIB
Kondisi gerai PS Store di Condet, Jaktim, Selasa (28/7/2020) malam. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Kondisi gerai PS Store di Condet, Jaktim, Selasa (28/7/2020) malam. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta dari PS Store. Gerai PS Store di Jakarta Timur (Jaktim) masih beroperasi malam ini.

Pantauan detikcom, Selasa (28/7/2020) pukul 19.14 WIB, ada sebuah gerai bertulisan 'Putra Siregar Phone Shop' di Jalan Raya Condet, Jaktim, tepatnya di depan toko roti. Gerai ini buka dan melayani pengunjung yang datang.

Banyak pengunjung yang datang di Putra Siregar Phone Shop. Pengunjung yang datang ke tempat ini ada yang bertanya-tanya seputar handphone sebelum membelinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 5-7 karyawan di tempat ini. Semua karyawan tampak sibuk melayani pengunjung yang datang.

detikcom mencoba menemui pengelola atau karyawan Putra Siregar Phone Shop untuk mengklarifikasi perihal penyitaan 190 handphone dan penetapan PS sebagai tersangka. Namun semua pegawai yang ditemui enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea-Cukai Jakarta Ricky M Hanafie membenarkan toko Putra Siregar Phone Shop yang berada di depan toko roti di Condet itu merupakan TKP Bea-Cukai menyita 190 handphone ilegal.

"Iya, itu PS Store (tempat Bea-Cukai menyita 190 handphone). Betul," kata Ricky saat dihubungi, Selasa (28/7).

Untuk diketahui, kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik PS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7). Sebagai informasi, PS merupakan pemilik PS Store.

Pada Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.

Tonton video 'Pemerintah Siapkan Sistem Blokir HP Black Market, Cek Status IMEI Anda!':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads