PS Store terciduk Bea-Cukai Jakarta dan pemiliknya jadi tersangka. Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur dengan pihak kejaksaan sudah menerima 191 HP sitaan.
"Barang bukti sudah kita terima, di antaranya 191 item HP dan barang bukti lain, baik yang secara fisik maupun nonfisik, contohnya rekening yang sudah diblokir," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Untuk diketahui, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan pada Kamis (23/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun Instagram @bckanwiljakarta kemudian mengumumkan penyerahan barang bukti dan tersangka pada Selasa (28/7). Sebagai informasi, PS merupakan pemilik PS Store.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.
Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kanwil Bea-Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulisnya lagi.
Tonton video 'Viral Aksi Maling Modus Geser Tas Beraksi di Restoran Depok':