Bos PS Store Jadi Tahanan Kota

Bos PS Store Jadi Tahanan Kota

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 17:27 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi Handphone (Unsplash)
Jakarta -

Berkas perkara tersangka pemilik PS Store berinisial PS dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur terkait impor ilegal 191 handphone (HP). Tersangka berinisial PS kini menjadi tahanan kota.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti, saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Saat ini berkas dakwaan perkara bos PS Store sedang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya jika sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada 23 Juli. Ady menyebut barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam.

"Yang jelas barang buktinya itu 191 HP. Hp-nya banyak banget kurang-lebih ada 63 tipe jenis kalau nggak salah, Sony, Apple, Sharp kan banyak tipe-tipenya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terhadap tersangka PS disangkakan Pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone ilegal senilai Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik PS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7). Sebagai informasi, PS merupakan pemilik PS Store.

Pada Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.

Tonton video 'BP2MI Ungkap Modus Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads