Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana kepabeanan yang disebut menjerat bos PS Store dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Kini tersangka berinisial PS serta barang bukti diamankan di Kejari Jaktim.
"Jadi tanggal 23, hari Jumat, itu penyidik Bea-Cukai yang melakukan penyidikan itu melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dan sudah diterima barang bukti dan tersangkanya sudah tahap kedua," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Ady mengatakan barang bukti yang diserahkan itu berupa 191 unit handphone hingga sejumlah buku rekening. Ady menyebut tersangka PS ditahan selama 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inisial PS saat ini dilakukan penahanan. Barang bukti sudah kita terima, di antaranya 191 item handphone dan barang bukti lain, baik yang secara fisik maupun nonfisik, contohnya rekening yang sudah diblokir," ujarnya.
Ady mengatakan saat ini tim jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan. Kejari Jaktim akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
"Sekarang tahapannya itu ditahan 20 hari, itu ada kesempatan jaksa penuntut umum merevisi dan memperbaiki dan membuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang," kata Ady.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah Bea-Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone ilegal senilai Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik PS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7/2020). Sebagai informasi PS merupakan pemilik PS Store.
Pada hari Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.
(ibh/gbr)