Polisi mengamankan seorang pria di Medan, Sumatera Utara. Pria berinisial MBM (42) itu diamankan karena diduga mencabuli dua anak kandungnya.
"Telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MBM diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Martuasah mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020. Pelapor adalah SF (33) yang merupakan ibu kandung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terungkap saat SF melihat suaminya menggesekkan kemaluannya ke salah satu anak mereka yang masih berusia 9 tahun di rumah pada Minggu (26/7) sore. SF kemudian berteriak dan memaki suaminya itu.
"Melihat kejadian tersebut, pelapor langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Pelapor menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018," sebut Martuasah.
"Dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. Cara tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban adalah dengan meremas-remas payudara korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya," ujar Martuasah.
SF bersama keluarga kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan MBM pada Senin (27/7). Polisi mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan MBM dan merujuk korban untuk melakukan visum.
"Saat ini sedang diakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap kedua korban, merujuk korban melakukan Visum dan pemeriksaan tersangka," ujar Martuasah.