Sambil Nangis, Febi Bacakan Pleidoi Kasus Tagih Utang 'Bu Kombes' Via IG

Sambil Nangis, Febi Bacakan Pleidoi Kasus Tagih Utang 'Bu Kombes' Via IG

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 15:56 WIB
Sidang pleidoi Febi Nur Amelia (Datuk Haris Molana-detikcom)
Sidang pleidoi Febi Nur Amelia (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara menagih utang lewat Instagram kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Terdakwa Febi Nur Amelia menangis saat meminta hakim memutus perkara seadil-adilnya.

Sidang digelar di ruang Cakra V, PN Medan, Selasa (28/7/2020). Usai membuka persidangan, ketua majelis mempersilakan pengacara terdakwa menyampaikan pleidoinya.

"Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar pengacara Febi saat membacakan pleidoi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak pengacara memohon agar majelis hakim menyatakan Febi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pengacara juga meminta jaksa merehabilitasi nama baik Febi bisa nantinya hakim menyatakan Febi tak bersalah.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa Febi Nur Amelia. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ujar pengacaranya.

ADVERTISEMENT

Febi kemudian membacakan pembelaannya. Dia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Febi mengaku posting-an tersebut hanya untuk menggugah hati Fitriani Manurung agar mengembalikan uang yang telah dipakainya.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT, saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak anak saya. Dan terkait posting-an saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya yang telah dipergunakannya," ujar Febi sambil menangis.

Sebelumnya, JPU menilai Febi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap 'Bu Kombes', Fitriani Manurung. Febi dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads