Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik gara-gara menagih utang lewat Instagram kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Terdakwa Febi Nur Amelia menangis saat meminta hakim memutus perkara seadil-adilnya.
Sidang digelar di ruang Cakra V, PN Medan, Selasa (28/7/2020). Usai membuka persidangan, ketua majelis mempersilakan pengacara terdakwa menyampaikan pleidoinya.
"Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar pengacara Febi saat membacakan pleidoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pengacara memohon agar majelis hakim menyatakan Febi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Pengacara juga meminta jaksa merehabilitasi nama baik Febi bisa nantinya hakim menyatakan Febi tak bersalah.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa Febi Nur Amelia. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ujar pengacaranya.