Menurutnya, yang terpenting dilakukan oleh Pemprov DKI saat ini adalah pengawasan. Tanpa itu, aturan yang telah dibuat sulit terlaksana.
"Soal pengawasan Pergub tentang PSBB transisi kan sudah jelas, misalkan kapasitas perkantoran diatur 50 persen dulu, tapi apakah itu ditaati atau tidak? Kan kita tidak tahu. Ya artinya kan ini soal pengawasan terhadap implementasi Pergub yang sudah dikeluarkan. Kuncinya di situ (pengawasan)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membenarkan terkait data yang menampilkan 68 perkantoran di DKI jadi klaster virus Corona (COVID-19). Dinkes DKI menyebut, dari klaster tersebut, 440 pekerja diisolasi lantaran positif COVID-19.
"(Sebanyak) 68 kantor, iya (jadi klaster Corona)," kata Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi, Selasa (28/7).
Dwi menjelaskan, 68 perkantoran yang menjadi klaster Corona itu merupakan data yang berasal dari 'Analisis Data Cluster Perkantoran Jakarta' sejak PSBB tahap I hingga PSBB transisi yakni (26/7). Total, ada 440 karyawan yang positif Corona dari 68 perkantoran itu. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa perkantoran yang tempatnya sudah bersih dari penyebaran virus Corona.
"(Sebanyak) 68 (perkantoran) itu di tanggal 26 Juli, itu dari awal ya, jadi ada tentu yang kantor-kantor yang sudah selesai. Karena sudah berhasil memutus rantai penularan, karena yang reaktif kita langsung, sehingga tidak menularkan atau tidak berkembang penularan ke orang lain," katanya.
(knv/knv)