Seorang gadis usia 12 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), NS yang diperkosa oleh ayah tirinya ternyata dipaksa menikah dengan Baharuddin (44), terapis asal Kota Makassar. Tidak hubungan suka sama suka seperti yang diungkapkan keluarga NS.
"Jadi pada intinya anak ini menikah karena sama bapak tirinya (dipaksa)," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).
Dharma mengungkapkan, NS sangat takut dengan Baharuddin seusai pernikahan siri berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya takut juga sama terapis ini. Makanya kasihan sekali, karena kan anak ini takut serumah sama yang terapis ini," katanya.
Baharuddin telah menceraikan NS karena kecewa pernikahannya dengan NS hanya rekayasa ayah tiri NS. Namun Baharuddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Karena (Pasal) 288 (KUHP) kan, barang siapa menikahi anak yang belum cukup umur pidana. Dia sudah cerai talak kan, langsung ditalak. Pada saat pemeriksaan sudah ditalak," tuturnya.
Seusai pernikahan Baharuddin dan NS viral di media sosial, keluarga NS membangun cerita bahwa pernikahan antara Baharuddin dan NS didasari suka sama suka. Hal ini diungkapkan ibu kandung NS, Sitti Asia.
"Awal perkenalan keduanya saat ada acara hajatan di depan rumah, kebetulan masih keluarga dengan B. Keduanya rutin berkomunikasi lewat video call selama 5 bulan, setelah itu, B datang melamar tapi ditolak. Dua kali melamar, dua kali juga ditolak," kata Sitti Asia saat ditemui detikcom di rumahnya beberapa waktu lalu.
Setelah polisi turun tangan, terungkap bahwa NS merupakan korban pemerkosaan ayah tirinya dan cerita hubungan suka sama suka yang dibangun keluarga tidak benar adanya.
(nvl/idh)