Tragedi Bocah 12 Tahun di Pinrang Seret Eks Suami Jadi Tersangka Persetubuhan

Round-Up

Tragedi Bocah 12 Tahun di Pinrang Seret Eks Suami Jadi Tersangka Persetubuhan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 22:34 WIB
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Pernikahan B (44) dengan gadis yang masih berusia 12 tahun di Pinrang, Sulsel. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus pernikahan di bawah umur di Pinrang, Sulawesi Selatan, sampai pada babak baru. Polisi telah menetapkan Baharuddin (44), seorang terapis asal Kota Makassar, sebagai tersangka.

Baharuddin merupakan mempelai pria dalam pernikahan itu. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi turun tangan lantaran pernikahan melibatkan bocah berusia 12 tahun, NS.

"Setelah kita lakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, kami tetapkan Baharuddin, yakni suami siri korban, menjadi tersangka. Namun saat ini sudah bukan lagi berstatus suami karena telah diceraikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baharuddin dijadikan tersangka karena saat diperiksa oleh penyidik, dia terbukti mengetahui NS berusia di bawah umur. Polisi menjerat Baharuddin dengan Pasal 288 KUHP tentang perkawinan di bawah umur.

"Kami di sini menerapkan pasal 288 KUHP, di mana yang bersangkutan mengetahui jika yang akan dinikahinya adalah anak di bawah umur, namun kami tetap berkoordinasi dengan ahli di mana dengan ahli inilah nanti kami akan mengajukan berkas ini ke jaksa penuntut umum," jelas Dharma.

ADVERTISEMENT

Dharma menjelaskan Baharuddin tak ditahan dengan pertimbangan kondisi fisiknya yang difabel. Dharma juga menyebut Baharuddin bersikap koperatif selama proses penyelidikan.

"Pertimbangannya adalah tersangka merupakan difabel dan sangat kooperatif," tuturnya.

Untuk diketahui, pernikahan Baharuddin dan NS merupakan setting-an dari ayah tiri NS, Sappe. NS dinikahkan setelah diperkosa oleh Sappe.

Sappe menikahkan NS dengan Baharuddin untuk menutupi tindakan bejat dia. Terkait hal ini, polisi juga telah menetapkan Sappe sebagai tersangka terlebih dulu.

Pernikahan NF dengan B diinvestigasi tim gabungan dari kepolisian dan P2TP2A Pinrang karena telah menyalahi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. UU yang diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019 itu menyebut pasangan sebelum berusia 19 tahun tidak bisa menikah.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads