Jakarta -
Pembukaan rumah makan cepat saji, Burger King, di Makassar memantik polemik. Pemkot Makassar dan pengelola Burger King pun dipanggil oleh DPRD Makassar.
Polemik ini bermula saat Gugus Tugas COVID-19 menutup Burger King di Makassar. Hal itu dikarenakan Burger King tak mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengantongi izin.
"Iya jadi tujuan kita di sini pertama adalah meninjau dan mengawasi terkait dengan protokol kesehatannya yang pertama kita temukan di lapangan ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan, apa yang kita lihat tadi dan kita sajikan secara bersama bahwa Burger King ini di Jalan Sultan Hasanudin tidak sesuai dengan protokol kesehatan itu yang utama," kata Koordinator Tim Tindak Pengendalian COVID 19, Irwan, Kamis (24/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menjelaskan ada beberapa protokol kesehatan yang dilanggar oleh Burger King. Salah satunya jaga jarak antara pengunjung yang belum diterapkan secara baik.
"Itu physical distancing yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan itu apa yang ditemukan tadi, kalau oke lah dari luar sudah nampak sudah sesuai dengan protokol kesehatan sudah menyiapkan sanitizer sudah menyiapkan kedatangan hanya saja di dalam belum," jelasnya.
Selain itu, Irwan mengatakan Burger King juga belum mengantongi izin berdasarkan hasil dari pemeriksaan PTSP dan Disperindag Makassar. Atas hal tersebut, rumah makan siap saji pun ditutup.
"Jadi sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Disperindag dan PTSP itu belum ada izin yang dimiliki dari Pemerintah Kota, langkah selanjutnya kami dari Satpol PP mengambil langkah untuk mengeluarkan berita cara memanggil kantor untuk penutupan kalau tidak memiliki izin pasti ditutup," tegas Irwan.
Pihak Burger King pun angkat bicara mengenai penutupan tersebut. Protokol kesehatan terkait COVID-19 disebut sudah diterapkan sejak di luar.
"Sebenarnya untuk sebelum opening sudah dicek polisi bagaimana menerapkan protokol kesehatan mulai parkir dan masuk store, seperti suhu badan dan pakai masker tak boleh masuk dan itu berlaku semua karyawan dan semua pakai masker. Kita coba screening di awal cuci tangan di depan masuk restoran, masuk di dalam pembatasan antrean physical distancing, kontak secara langsung pembelian tangan ke tangan dan pembayaran taruh uang tidak kontak langsung," kata Business Division Manager Burger King Indonesia Timur, Rio Fitrianto, melalui sambungan telepon, Sabtu (25/7).
Tonton video 'DPM-PTSP Makassar Sebut Burger King Beroperasi Tanpa Izin':
[Gambas:Video 20detik]
Rio juga memberikan penjelasan mengenai jaga jarak antara pengujung yang belum diterapkan dengan benar. Rio mengatakan pihaknya sudah berusaha mengatur para pengunjung agar tak menumpuk.
"Mengurangi pengunjung memang kadang di lapangan ada beberapa di lapangan satu keluarga di rumah barengan datang ini agak berat kasih pengertian satu meja 2 orang. Kalau total kita di store Burger King total harusnya 200 orang atas dan bawah, tapi untuk saat ini protokol kesehatan sekitar 80 pengunjung," jelasnya.
Untuk persoalan izin, Rio mengatakan pihaknya sudah memiliki izin dari Pemkot Makassar. Dia menilai ada kesalahpahaman.
"Izin ini salah paham, kita sudah punya SIUP dan itu hanya untuk di kantor pusat, kalau di cabang itu tinggal tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di toko cabang, kalau SIUP merek saja di. Soal izin operasional juga sudah ada dan Andal Lalinnta, kita sudah urus, secara lisan dari kepolisian dan pak wali sudah kasih izin juga pihak kepolisian berwenang, jadi sudah oke semua," terangnya.
Pernyataan berbeda disampaikan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar. Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar disebut belum mempunyai izin.
"(Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin) Belum ada izinnya," tegas Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Makassar, Bukti Djufri kepada detikcom, Senin (27/7).
Bukti menjelaskan lokasi Burger King saat ini, dulunya merupakan restoran bernama Suki XO. Untuk itu rumah lokasi tersebut harus memiliki izin baru atas nama Burger King.
"Izin dan TDUP yang ada sekarang adalah izin dan TDUP yang lama namanya Suki XO. Sekarang sudah berubah jadi Burker King, berarti kan beda jadi harus buat izin barunya kembali," katanya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta DPM-PTSP menjalin komunikasi dengan pihak Burger King. Dia menegaskan Pemkot Makassar tak menghambat izin usaha.
"Sudah saya bilang komunikasikan segera karena izin itu perlu, apa yang kurang kurang kita perlu komunikasikan, karena izin juga lambat keluar karena kurang komunikasi juga," ujar Rudy di Makassar, Senin (27/7).
Rudy meminta pihak PTSP Makassar untuk kembali mengecek izin Burger King yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin tersebut. Dia mengatakan Pemkot Makassar memang memiliki regulasi dalam mengatur unit usaha yang beroperasi di wilayah Makassar.
"Intinya kita harus mendidik masyarakat kita bahwa regulasi itu penting untuk mengatur, sehingga kalau ada usaha-usaha yang tidak berjalan sesuai regulasi pasti kita berikan teguran-teguran untuk bisa melengkapi apa yang menurut regulasi yang perlu dilengkapi," jelasnya.
Rudy mengaku belum menerima laporan lengkap dari PTSP Makassar terkait izin Burger King. Namun dia meminta agar setiap usaha tidak dipersulit agar turut membantu ekonomi.
"Kan kasihan juga istilahnya pergerakan ekonomi rakyat Indonesia masyarakat yang diuntungkan lantas kita mengambil kebijakan yang sifatnya terlalu, makanya saya minta dulu dicek, belum ada laporan PTSP secara resmi," imbuhnya.
Polemik mengenai pembukaan Burger King ini pun menyita perhatian DPRD Makassar. DPRD menduga ada kelalaian sehingga Burger dapat beroperasi tanpa izin.
"Kita akan panggil pihak-pihak terkait baik dari Burger King maupun Pemkot Makassar," ujar Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo kepada detikcom di Makassar, Senin (27/7).
Rudi mengatakan Komisi A DPRD Kota Makassar sudah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi pihak Burger King yang mengaku telah memiliki izin dan ada kesalahpahaman dengan Pemkot.
Selain itu, pihak Pemkot Makassar khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani izin tersebut akan dipanggil. DPRD juga menduga ada kelalaian pihak Pemkot, karena baru menutup Burger King tak memiliki izin saat razia protokol COVID.
"Di situ ada dugaan kelalaian, atau ada pembiaran, apalagi di situasi pandemi COVID ada hal yang dilanggar terkait protokol COVID dan lain sebagainya," imbuhnya.
"Kita akan mendengar dulu penjelasannya Pemkot dan Burger King dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A selaku mitra dan bertugas mengawasi, bagaimana proses kok bisa beroperasi tanpa izin," lanjutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini