DPRD Makassar Akan Panggil Pemkot-Burger King soal Izin-Langgar Protokol COVID

DPRD Makassar Akan Panggil Pemkot-Burger King soal Izin-Langgar Protokol COVID

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 09:41 WIB
Tak Berizin-Langgar Protokol COVID, Burger King di Makassar Ditutup
Foto: Satpol PP Pemkot Makassar saat razia di Burger King MAkassar (Ibnu Munsir/detikcom).
Makassar -

DPRD Kota Makassar akan memanggil pengelola rumah makan siap saji Burger King yang ditutup Pemkot Makassar karena tidak memiliki izin dan melanggar protokol COVID-19. DPRD menduga ada kelalaian sehingga Burger dapat beroperasi tanpa izin.

"Kita akan panggil pihak-pihak terkait baik dari Burger King maupun Pemkot Makassar," ujar Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo kepada detikcom di Makassar, Senin (27/7/2020).

Rudi mengatakan Komisi A DPRD Kota Makassar sudah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi pihak Burger King yang mengaku telah memiliki izin dan ada kesalahpahaman dengan Pemkot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto LalloFoto: Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (Noval D Antony-detikcom).

Selain itu, pihak Pemkot Makassar khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani izin tersebut akan dipanggil. DPRD juga menduga ada kelalaian pihak Pemkot, karena baru menutup Burger King tak memiliki izin saat razia protokol COVID.

"Di situ ada dugaan kelalaian, atau ada pembiaran, apalagi di situasi pandemi COVID ada hal yang dilanggar terkait protokol COVID dan lain sebagainya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Kita akan mendengar dulu penjelasannya Pemkot dan Burger King dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A selaku mitra dan bertugas mengawasi, bagaimana proses kok bisa beroperasi tanpa izin," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar menutup Burger King yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Makassar karena melanggar protokol COVID dan tidak mengantongi izin. Saat penutupan petugas sempat bersitegang dengan pihak Burger King karena mengklaim telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Meski begitu petugas segera membuatkan berita acara penutupan.

"Iya jadi tujuan kita di sini pertama adalah meninjau dan mengawasi terkait dengan protokol kesehatannya yang pertama kita temukan di lapangan ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan, apa yang kita lihat tadi dan kita sajikan secara bersama bahwa Burger King ini di Jalan Sultan Hasanudin tidak sesuai dengan protokol kesehatan itu yang utama," kata Koordinator Tim Tindak Pengendalian COVID 19, Irwan saat penutupan, Kamis (24/7).

Sementara itu, pihak Burger King menyatakan protokol kesehatan sudah diterapkan kepada pengunjung sejak sebelum masuk ke area restoran. Terkait tidak memiliki izin, Burger King mengklaim telah memiliki izin lengkap dari Pemkot Makassar dan insiden penutupan hanya kesalahpahaman.

"Izin ini salah paham, kita sudah punya SIUP dan itu hanya untuk di kantor pusat, kalau di cabang itu tinggal tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di toko cabang, kalau SIUP merek saja. Soal izin operasional juga sudah ada dan Andal Lalinnya, kita sudah urus, secara lisan dari kepolisian dan pak wali sudah kasih izin juga pihak kepolisian berwenang, jadi sudah oke semua," terangnya.

Tonton video 'Burger King di Makassar Ditutup Karena Langgar Aturan Protokol Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads