Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menegaskan rumah makan siap saji Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar yang kedapatan melanggar protokol COVID-19 belum memiliki izin.
"(Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin) Belum ada izinnya," tegas Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Makassar, Bukti Djufri kepada detikcom, Senin (27/7/2020).
Lebih lanjut Bukti mengungkapkan, tempat berdirinya Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin saat ini dulunya merupakan restoran bernama Suki XO. Untuk itu rumah lokasi tersebut harus memiliki izin baru atas nama Burger King.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin dan TDUP yang ada sekarang adalah izin dan TDUP yang lama namanya Suki XO. Sekarang sudah berubah jadi Burker King, berarti kan beda jadi harus buat izin barunya kembali," katanya.
Bukti meminta Satpol PP Makassar dan Dinas Perdagangan untuk menindak Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin jika masih bandel tetap buka.
"Kalau buka kewenangan Disprindag dan Satpol PP sebagai penegakan Perda," terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Engka mengatakan hingga saat ini pihak Burger King belum mengajukan izin. Izin TDUP dan SIUP juga diyakini belum pernah dikeluarkan DPM-PTSP Makassar.
"Ini kan sistemnya (perizinan) online, jadi kita lihat untuk saat ini belum ada. Tidak tahu kalau jam setengah 12 ini daftarkan, tapi tadi kita cek jam 9 dia (izin) belum ada. Jadi yang belum ada adalah SIUP-nya dengan TDUP Priwisatanya itu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota," kata Andi Engka.
Andi Engka menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan izin Burger King jika sudah mendaftarkan dan melengkapi persyaratan. Engka menyebut Burger King hanya memiliki nomor induk berusaha.
"Kalau saya lihat ini di sini dia punya NIB dan NIB itu adalah nomor induk berusaha jadi sah-sah saja, tapi untuk dari Pemerintah Kota untuk saat ini dari jam tadi belum ada di sistem kita," paparnya.
Pihak pengelola Burger King sebelumnya mengklaim telah mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kota Makassar. Terkait aksi penutupan yang dilakukan Pemkot Makassar terhadap Burger King di Jalan Sultan Hasanuddin, Business Division Manager Burger King Indonesia Timur, Rio Fitrianto mengatakan itu hanya salah paham.
"Izin ini salah paham, kita sudah punya SIUP dan itu hanya untuk di kantor pusat, kalau di cabang itu tinggal tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di toko cabang, kalau SIUP merek saja di. Soal izin operasional juga sudah ada dan Andal Lalinnya, kita sudah urus, secara lisan dari kepolisian dan pak wali sudah kasih izin juga pihak kepolisian berwenang, jadi sudah oke semua," kata Rio saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/7) lalu.
(nvl/nvl)