KPK Bakal Usut Aliran Duit ke Pihak Lain di Kasus Suap Proyek PUPR

ADVERTISEMENT

KPK Bakal Usut Aliran Duit ke Pihak Lain di Kasus Suap Proyek PUPR

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 20:59 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Kasus Suap Proyek PUPR (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK bakal mengusut dugaan adanya aliran duit dari pengusaha Hong Arta John Alfred ke pihak lain dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. KPK akan memanggil saksi-saksi itu mencari bukti soal dugaan aliran duit itu.

"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa, ini yang masih kita carikan ini. Sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada Justice Collaborator atau bagaimana ini belum kita dalami ke arah situ," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Karyoto mengatakan memerlukan sejumlah keterangan dari saksi untuk membuktikan adanya aliran duit itu. Menurut Karyoto, minimal harus ada dua saksi yang mengetahui soal aliran duit ke pihak lain itu.

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus kita dalami kita cari saksi-saksinya, pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," sebutnya.

Hari ini, KPK menahan Hong Arta yang merupakan tersangka keduabelas dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016 ini. Hong Arta ditahan di Rutan KPK cabang Kavling K4, gedung KPK.

Sebelum ditahan hari ini, Hong Arta sempat diperiksa KPK sebagai tersangka pada 20 Juli 2020. Saat itu, Hong Arta dicecar soal pemberian uang selain kepada dua orang yang sudah berstatus terpidana di kasus ini, eks BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary; serta eks anggota DPR, Damayanti Wisnu.

Amran Mustary dan Damayanti Wisnu merupakan dua dari 12 tersangka dalam kasus ini yang sudah divonis oleh majelis hakim. Amran dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, sedangkan Damayanti yang merupakan mantan anggota DPR divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus ini.

Hong Arta dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016 ini. Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group).

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Total sudah ada 12 orang yang terlibat dan sebagian besar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor.

(ibh/idn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT