KPK memeriksa pengusaha Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016. Hong Arta dicecar penyidik soal pemberian uang selain kepada dua orang yang sudah berstatus terpidana di kasus ini, eks BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary; serta eks anggota DPR, Damayanti Wisnu.
"Tersangka HA diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak, selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Amran Mustary dan Damayanti Wisnu merupakan dua dari 12 tersangka dalam kasus ini yang sudah divonis oleh majelis hakim. Amran dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, sedangkan Damayanti yang merupakan mantan anggota DPR divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus ini.
Hong Arta hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski diperiksa sebagai tersangka, Hong Arta belum ditahan KPK.
Hong Arta dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016 ini. Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group).
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Total sudah ada 12 orang yang terlibat dan sebagian besar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor.