KPK Tahan Pengusaha Hong Arta Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

ADVERTISEMENT

KPK Tahan Pengusaha Hong Arta Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 19:27 WIB
KPK menahan pengusaha Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 (Ibnu Hariyanto/detikcom)
KPK menahan pengusaha Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan pengusaha Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Hong Arta bakal ditahan selama 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada HA (Hong Arta) ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Hong Arta akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling K4, Gedung KPK. Sebelum dijebloskan ke sel tahan, Hong Arta bakal menjalani serangkaian protokol kesehatan pencegahan Corona.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19," sebutnya.

Hong Arta turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dengan memakai rompi tahanan, ia berdiri di belakang pimpinan KPK dengan menghadap ke dinding.

Hong Arta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT