KPK menahan pengusaha Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Hong Arta bakal ditahan selama 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penahanan tersangka kepada HA (Hong Arta) ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Hong Arta akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling K4, Gedung KPK. Sebelum dijebloskan ke sel tahan, Hong Arta bakal menjalani serangkaian protokol kesehatan pencegahan Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19," sebutnya.
Hong Arta turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dengan memakai rompi tahanan, ia berdiri di belakang pimpinan KPK dengan menghadap ke dinding.
Hong Arta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Arta dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016 ini. Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group).
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Total sudah ada 12 orang yang terlibat dan sebagian besar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor.