Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka

Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 17:57 WIB
Indonesia Police Watch (IPW) mengembuskan peta bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang bakal pensiun 6 bulan lagi. Siapa saja yang masuk bursa?
Foto: Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang membantu pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra. Sigit menyebut Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka, usai pihaknya melakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra .

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020," kata Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sigit menjelaskan, gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim. Hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil gelar tersebut, kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," tegas Sigit.

Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

"Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Tonton video 'Wow! Selain Djoko Tjandra, ICW Mendata Ada Lebih 40 Buronan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads