Polri memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita ditanyai seputar perjalanan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo ke Pontianak.
"Intinya berkaitan dengan apa yang mereka lakukan, berkaitan dengan keberangkatan dari Jakarta ke Pontianak dan sebaliknya seperti itu dan kemudian juga bagaimana keterlibatan Pak BJP PU ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Anita sudah cukup. Namun tak tertutup kemungkinan pengacara Djoko Tjandra itu kembali diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti penyidik itu yang anu, tapi untuk sementara sudah cukup, nanti kalau kurang kita tambahkan," katanya.
Tonton video 'Pengacara Djoko Tjandra Dicegah ke LN Selama 20 Hari':
Diketahui, Polri telah melakukan pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7).
"Kemarin tanggal 22 Juli dari tim Bareskrim Polri kepada kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke LN atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Pencekalan itu akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.