Polisi Dikeroyok Tahanan di Polsek Patumbak, 7 Orang Jadi Tersangka

Polisi Dikeroyok Tahanan di Polsek Patumbak, 7 Orang Jadi Tersangka

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 16:04 WIB
Personel kepolisian dikeroyok tahanan di Polsek Patumbak
Personel kepolisian diduga dikeroyok tahanan di Polsek Patumbak (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Seorang personel Kepolisian, Bripda Bryan Hazler Sibarani, menjadi korban pengeroyokan tahanan di RTP Polsek Patumbak Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tujuh tahanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan percobaan melarikan diri.

"Benar, kejadiannya hari Sabtu malam tanggal 25 Juli sekitar jam 19.30 WIB," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fachreza, saat dimintai konfirmasi, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat Bryan hendak mengantarkan makanan kepada para tahanan di Blok C. Bryan disebut sempat ditarik oleh para tahanan. Arvin menduga para tahanan hendak menyandera Bryan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota ini yang jadi korban dia memasukkan makanan. Saat memasukkan dia sempat ditarik oleh tahanan di blok C untuk masuk ke dalam tahanan yang kita duga niatnya itu untuk disandera," ujarnya.

Bryan disebut berhasil lolos dari tarikan tersebut dan melarikan diri. Namun, para tahanan disebut mengejar Bryan dan sempat memukuli Bryan.

"Ada yang mendorong, ada yang memukul. Anggota kita di luar juga melihat, pintu terkunci niat mereka ini akhirnya berhasil digagalkan. Disuruh masuk lagi. Tapi posisinya anggota sudah luka di bibir dan baju sobek," ucap Arvin.

Setelah kejadian, Arvin mengatakan dirinya datang ke lokasi dan mengecek CCTV. Menurutnya, ada tujuh orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan ini.

"Ada tujuh orang, lima dari tahanan Polsek yang dititipkan ke kita, dua dari tahanan Polsek Patumbak sendiri. Kemudian kita identifikasi. Anggota yang bersangkutan membuat laporan soal kejadian penganiayaan. Sekarang yang tujuh kita proses dalam perkara lain. Yang tadinya mereka ada kasus awal, ada narkoba, ada pencurian, nah karena terkait masalah laporan ini kita proses perkara penganiayaan," ucapnya.

Personel kepolisian dikeroyok tahanan di Polsek PatumbakBenda tajam disita dari tahanan. (Foto: dok. Istimewa)

"Kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan upaya melarikan diri tadi. Ada pasal tersendiri, 214 KUHP," sambung Arvin.

Arvin mengatakan pihaknya juga menggelar razia di terhadap tahanan Polsek Patumbak usai kejadian tersebut. Dalam razia yang digelar hari Senin (27/7) ini, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam yang disimpan para tahanan.

"Ada juga kita temukan senjata tajam yang dibuat sendiri. Ini juga akan kita proses sidik," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads