PDIP mengatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi yang dipolisikan gara-gara diduga mencabut paksa kuku warga, Muhammad Jefry Yono. PDIP menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kita akan dorong proses hukum ke aparat penegak hukum dan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," kata Plt Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot mengatakan PDIP juga bakal memberi sanksi jika Imam terbukti bersalah. Dia mendorong kasus ini dituntaskan secara hukum berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi.
"Kalau memang dinyatakan bersalah, partai akan memberikan sanksi organisasi," ucap Djarot.
Sebelumnya, Imam dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan Jefry. Dilansir dari Antara, laporan terhadap Imam itu bernomor STPLP/787/VII/SPKT RES-LBH.
Penganiayaan diduga terjadi pada Minggu (28/6). Peristiwa diduga dipicu masalah peminjaman motor.
Polres Labuhanbatu juga membenarkan soal laporan tersebut. Namun, polisi belum menjelaskan detail status hukum Imam dan rekan-rekannya yang diduga terlibat penganiayaan Jefry.
"Betul ada laporannya, dalam proses penyidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.
Tonton video 'Pemuda Aniaya Kakeknya karena Ada Pelet Ikan di Bak Mandi':