Pemerintah Kota Makassar menutup rumah makan siap saji, Burger King, gara-gara tak menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19. Selain itu, rumah makan siap saji tersebut juga disebut tak mengantongi izin.
Petugas sempat bersitegang dengan pihak Burger King saat aksi penutupan ini. Pihak Burger King mengklaim telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Meski begitu petugas segera membuatkan berita acara penutupan.
"Iya jadi tujuan kita di sini pertama adalah meninjau dan mengawasi terkait dengan protokol kesehatannya yang pertama kita temukan di lapangan ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan, apa yang kita lihat tadi dan kita sajikan secara bersama bahwa Burger King ini di Jalan Sultan Hasanudin tidak sesuai dengan protokol kesehatan itu yang utama," kata Koordinator Tim Tindak Pengendalian COVID 19, Irwan, Kamis (24/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menjelaskan pihak Burger King hanya menerapkan protokol kesehatan berupa penyediaan hand sanitizer. Namun jaga jarak antara pengunjung belum diterapkan.
"Itu physical distancing yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan itu apa yang ditemukan tadi, kalau oke lah dari luar sudah nampak sudah sesuai dengan protokol kesehatan sudah menyiapkan sanitizer sudah menyiapkan kedatangan hanya saja di dalam belum," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan PTSP dan Disperindag Makassar, Irwan mengatakan rumah makan tersebut juga belum mengantongi izin. Karena itu pihaknya segera membuat berita acara penutupan.
"Jadi sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Disperindag dan PTSP itu belum ada izin yang dimiliki dari Pemerintah Kota, langkah selanjutnya kami dari Satpol PP mengambil langkah untuk mengeluarkan berita cara memanggil kantor untuk penutupan kalau tidak memiliki izin pasti ditutup," tegas Irwan.
![]() |
Tonton video 'dr Reisa Tampil Lagi di Konpers COVID-19':
Sementara itu, Ketua Satgas Penegakan Disiplin COVID-19 Makassar, M Sabri kecewa dengan masih adanya rumah makan besar yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Memerintahkan Burger King untuk ditutup sambil urus seluruh perizinan sesuai aturan yang ada dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
Selain memeriksa izin, Gugus Tugas Makassar juga langsung melakukan rapid test kepada pengunjung dan karyawan.