Gugus Tugas COVID-19 menutup Burger King Makassar, Sulawesi Selatan lantaran tak mematuhi protokol kesehatan dan dinilai tidak mengantongi izin. Pihak Burger King Makassar mengatakan pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan sejak di luar.
"Sebenarnya untuk sebelum opening sudah dicek polisi bagaimana menerapkan protokol kesehatan mulai parkir dan masuk store, seperti suhu badan dan pakai masker tak boleh masuk dan itu berlaku semua karyawan dan semua pakai masker. Kita coba screening di awal cuci tangan di depan masuk restoran, masuk di dalam pembatasan antrean physical distancing, kontak secara langsung pembelian tangan ke tangan dan pembayaran taruh uang tidak kontak langsung," kata Business Division Manager Burger King Indonesia Timur, Rio Fitrianto, melalui sambungan telepon, Sabtu 25/7/2020).
Rio menjelaskan protokol kesehatan dengan menjaga jarak telah diterapkan hingga ke dalam area store Burger King Makassar. Pembatasan pengunjung agar tak menumpuk hingga meja dan kursi juga telah diatur pihak Burger King Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengurangi pengunjung memang kadang di lapangan ada beberapa di lapangan satu keluarga di rumah barengan datang ini agak berat kasih pengertian satu meja 2 orang. Kalau total kita di store Burger King total harusnya 200 orang atas dan bawah, tapi untuk saat ini protokol kesehatan sekitar 80 pengunjung," jelasnya.
Sementara untuk izin, dia mengatakan store miliknya sudah memiliki izin lengkap dari Pemerintah Kota Makassar. Dia menilai ada kesalahpahaman.
"Izin ini salah paham, kita sudah punya SIUP dan itu hanya untuk di kantor pusat, kalau di cabang itu tinggal tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di toko cabang, kalau SIUP merek saja di. Soal izin operasional juga sudah ada dan Andal Lalinnta, kita sudah urus, secara lisan dari kepolisian dan pak wali sudah kasih izin juga pihak kepolisian berwenang, jadi sudah oke semua," terangnya.
Tonton video 'Belajar Tiap Saat, Cerita Masinis KA Meringkas Materi Selama WFH':
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menutup rumah makan siap saji, Burger King, gara-gara tak menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19. Selain itu, rumah makan siap saji tersebut juga disebut tak mengantongi izin.
Petugas sempat bersitegang dengan pihak Burger King saat aksi penutupan ini. Pihak Burger King mengklaim telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Meski begitu petugas segera membuatkan berita acara penutupan.
"Iya jadi tujuan kita di sini pertama adalah meninjau dan mengawasi terkait dengan protokol kesehatannya yang pertama kita temukan di lapangan ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan, apa yang kita lihat tadi dan kita sajikan secara bersama bahwa Burger King ini di Jalan Sultan Hasanudin tidak sesuai dengan protokol kesehatan itu yang utama," kata Koordinator Tim Tindak Pengendalian COVID 19, Irwan, Kamis (24/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan PTSP dan Disperindag Makassar, Irwan mengatakan rumah makan tersebut juga belum mengantongi izin. Karena itu pihaknya segera membuat berita acara penutupan.
"Jadi sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Disperindag dan PTSP itu belum ada izin yang dimiliki dari Pemerintah Kota, langkah selanjutnya kami dari Satpol PP mengambil langkah untuk mengeluarkan berita cara memanggil kantor untuk penutupan kalau tidak memiliki izin pasti ditutup," tegas Irwan.