Polres Sidrap Gagalkan Peredaran 241 Gram Sabu, 2 Orang Diamankan

Polres Sidrap Gagalkan Peredaran 241 Gram Sabu, 2 Orang Diamankan

Hasrul Nawir - detikNews
Minggu, 26 Jul 2020 02:05 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Sidrap -

Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku diamankan.

Dua orang pelaku masing-masing bernama Arta (30) dan Kasman(35). Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dalam 5 bungkus seberat 241 gram.

"Ada 5 sachet yang kita amankan dengan berat kotor 241 gram," urai Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Sabtu(25/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Sofyan menjelaskan pengungkapan berawal saat anggota menyamar sebagai pembeli kepada pelaku Arta. Penyamaran dilakukan saat ada laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Baranti, Kabupaten Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi pelaku untuk memesan Sabu sebanyak 5 bal seharga Rp 235 juta, di mana per balnya seharga Rp 47 juta," ungkap Andi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi pelaku Arta, diketahui jika dirinya mendapatkan barang haram ini dari Kasman yang merupakan warga Kabupaten Pinrang. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini.

"Masih sementara kita lakukan interogasi asal muasal barang tersebut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres,"tutupnya.

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads