Satuan Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku diamankan.
Dua orang pelaku masing-masing bernama Arta (30) dan Kasman(35). Polisi juga mengamankan barang bukti sabu dalam 5 bungkus seberat 241 gram.
"Ada 5 sachet yang kita amankan dengan berat kotor 241 gram," urai Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Sabtu(25/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Sofyan menjelaskan pengungkapan berawal saat anggota menyamar sebagai pembeli kepada pelaku Arta. Penyamaran dilakukan saat ada laporan dari warga terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Baranti, Kabupaten Sidrap sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran sabu, sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi pelaku untuk memesan Sabu sebanyak 5 bal seharga Rp 235 juta, di mana per balnya seharga Rp 47 juta," ungkap Andi.
Baca juga: Berdamai dengan PLTU Batu Bara |
Dari hasil interogasi pelaku Arta, diketahui jika dirinya mendapatkan barang haram ini dari Kasman yang merupakan warga Kabupaten Pinrang. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini.
"Masih sementara kita lakukan interogasi asal muasal barang tersebut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres,"tutupnya.