Pasutri di Makassar Ditangkap Saat Jemput Paket 2.923 Ekstasi dari Riau

Pasutri di Makassar Ditangkap Saat Jemput Paket 2.923 Ekstasi dari Riau

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 18:53 WIB
Pasutri di Makassar ditangkap saat jemput 2.923 ekstasi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (Foto: dok. BNNP Sulsel)
Makassar -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus pasangan suami-istri (pasutri) saat menerima paket narkoba berisi 2.923 butir pil ekstasi di Makassar. Ribuan pil ekstasi tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau.

"Paket tersebut dikirim dari Pekanbaru tujuan Makassar di antaranya berisi narkotika jenis ekstasi dengan total yang ditemukan 2.923 butir," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya di Makassar, Jumat (24/7/2020).

Idris mengatakan pasutri tersebut masing-masing bernama Saripuddin (34) dan Nelli (43). Mereka diamankan saat menjemput paket ekstasi tersebut di depan kantor sebuah jasa pengiriman di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 09.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Idris, pasutri tersebut memang berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku diperintahkan oleh pria untuk menjemput paket ekstasi tersebut.

"Tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar paket berisi narkotika tersebut ke Kabupaten Sidrap," ucap Idris.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi pasutri tersebut, tim BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan dan meringkus pria bernama Idris Afandi, selaku orang yang memerintahkan pasutri tersebut untuk menjemput paket ekstasi di Makassar. Pengendali kurir tersebut diringkus di Jalan Poros Sengkang-Parepare, Desa Kalosu, Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, pada pukul 16.30 Wita atau 7 jam setelah penangkapan pasutri yang menjadi kurirnya.

"Tim gabungan melakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap dan sekira pukul 16.30 Wita tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Idris," ucap Idris Kadir.

Menurut Idris, pihaknya masih memburu seorang bandar. "Hasil interogasi, tersangka Idris diperintahkan oleh Saudara BDD (DPO)," kata Idris.

Tonton video 'Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads