Demonstrasi terjadi di depan gedung DPR. Massa mendemo Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait polemik rencana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR tentang buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra di masa reses.
Pantauan detikcom di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2020), massa aksi yang mengatasnamakan diri Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia meminta Azis Syamsuddin segera dicopot dari jabatannya. Azis dinilai mereka telah melindungi Djoko Tjandra.
"Tujuan kita apa, Kawan-kawan? Copot Azis Syamsuddin, Kawan-kawan. Pak Azis Syamsuddin itu adalah telah melindungi Djoko Tjandra. Hari ini juga Azis Syamsuddin harus dicopot dari Wakil DPR RI," kata salah seorang orator menggunakan pengeras suara di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, massa menilai Azis Syamsuddin sebagai pengkhianat rakyat. Mereka kemudian bernyanyi menyuarakan agar Azis dicopot saat ini juga.
"Karena Azis Syamsuddin telah mengkhianati rakyat, Kawan-kawan. Betul? Copot... copot... copot Azis Syamsuddin, copot Azis Syamsuddin sekarang juga. Copot... copot Azis Syamsuddin sekarang juga," seru massa aksi.
Saat demo, massa aksi juga membawa dua spanduk. Salah satu tulisan spanduk meminta Partai Golkar tidak melindungi Azis.
Azis Syamsuddin sebelumnya membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib (tatib) DPR.
"Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Azis mengatakan tidak ingin melanggar putusan Bamus yang melarang RDP pengawasan dilakukan dalam masa reses. Ia menyebut masa reses seharusnya digunakan anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR.
Herman Hery Dilaporkan ke MKD
Pada waktu yang bersamaan, Ketua Komisi III Herman Hery dilaporkan seseorang bernama Andri SH ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Herman dilaporkan terkait kisruh usulan rapat kerja (raker) Komisi III untuk rapat di masa reses.
"Pada saat ini kami melaporkan salah satu pimpinan Komisi III DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan DPR RI. Pelaporan ini sebagai ikhtiar kami mencari kebenaran soal kisruh usulan raker Komisi III untuk rapat di masa reses," kata Andri melalui keterangan tertulis.
Andri datang langsung ke ruang MKD DPR sore tadi. Dia menuturkan ada dua alasan yang mendasari pelaporan Herman ke MKD. Herman diduga telah melanggar tata tertib karena mengirim surat kepada pimpinan DPR mengatasnamakan Komisi III tanpa mekanisme rapat pimpinan. Kemudian Herman juga diduga telah menyampaikan permasalahan DPR yang belum terverifikasi kepada media.
![]() |
"Terlapor diduga telah menyampaikan permasalahan DPR yang belum terverifikasi kebenarannya kepada media. Seolah ada perpecahan antarpimpinan DPR terkait usulan rapat Komisi III di masa reses. Hal ini sangat tidak pantas dan melanggar Pasal 3 ayat (1) Kode Etik Anggota DPR," sebut Andri.
Laporan pengaduan tersebut telah terdaftar di MKD dengan nomor 22 tertanggal 24 Juli 2020. Tertera dalam tanda terima perorangan, alat bukti yang diajukan berupa berita dari media online.