Partai Gerindra mendorong polemik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan Komisi III soal rapat dengar pendapat (RDP) kasus terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Gerindra menilai alasan kedua pihak memiliki dasar aturan yang kuat.
"Kami berharap agar polemik soal rencana rapat Komisi III dengan mitra penegak hukum yakni kepolisian, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membahas kasus Djoko Tjandra bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Baik Ketua Komisi III Pak Herman Hery maupun Waka DPR Pak Azis Syamsuddin sama-sama punya kehendak baik yang didasari aturan hukum yang kuat," kata Ketua Kapoksi Partai Gerindra di Komisi III, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Ketua Komisi III Herman Hery telah mengirim surat ke pimpinan DPR agar dapat menggelar RDP kasus Djoko Tjandra dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Namun surat itu belum mendapat lampau hijau dari Azis Syamsuddin padahal, menurut Herman, kasus Djoko Tjandra 'super-urgen' untuk dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan Pak Azis bahwa di saat reses anggota Dewan tidak bisa mengadakan rapat pengawasan tentu benar. Rujukannya pasal 1angka 13 Peraturan DPR Tentang Tata Tertib masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ucapnya.
Habiburokhman menilai Herman Hery juga benar secara argumen berdasarkan aturan main di DPR. Herman dan Komisi III telah menerima foto surat jalan Djoko Tjandra dari MAKI dan akan membahas surat tersebut dalam RDP.
"Di sisi lain Pak Herman Hery juga argumentatif, sesuai ketentuan pasal 53 ayat (3) peraturan yang sama bahwa apabila dalam masa reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan," ujar Habiburokhman.
"Kami percaya kalau komunikasi berjalan dengan baik, maka fungsi DPR sebagai lembaga pengawas untuk mengawal kasus Djoko Tjandra bisa maksimal. Di sisi lain aktivitas reses anggota dewan di dapil juga tidak akan terabaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta, dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib DPR.
Tonton video 'Kapolri Copot Kadiv Hubinter dan Ses NCB Interpol Terkait Djoko Tjandra':