Komjak-KASN Terima Laporan Dugaan Pemerasan 63 Kepsek oleh Oknum Jaksa

Komjak-KASN Terima Laporan Dugaan Pemerasan 63 Kepsek oleh Oknum Jaksa

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 17:06 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) hari ini soal polemik tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus teror terhadapnya.
Kantor Komisi Kejaksaan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima secara resmi laporan dugaan kasus pemerasan 63 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau, yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Rengat. Laporan itu diadukan oleh Inspektorat Indragiri Hulu Boyke Sitinjak.

Boyke menyampaikan laporan dan pemaparan terkait kasus tersebut dilakukan atas undangan dari Komisi Kejaksaan RI kepada Inspektorat Inhu sebagai rangkaian dari proses pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Komjak RI bersama KASN. Aduan tersebut langsung diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak dan tujuh komisioner lainnya serta unsur pejabat KASN.

"Benar, pagi tadi saya memenuhi undangan Komisi Kejaksaan RI untuk menyampaikan secara langsung terkait masalah (dugaan pemerasan oknum jaksa) tersebut di depan Komjak RI dan KASN," kata Boyke dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyampaikannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Inhu kepada 63 kepala sekolah yang terkait dengan masalah ini," kata Boyke.

Boyke menjelaskan awalnya pemeriksaan dilakukan Inspektorat terhadap 63 kepala sekolah jenjang SMP berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Selain itu, pihaknya mendalami surat LSM Tipikor Nusantara kepada sejumlah kepala SMP di Inhu yang meminta keterangan soal penggunaan dana BOS. Selain itu, terdapat pengunduran diri secara massal sebanyak 63 kepala sekolah yang diduga terkait persoalan itu.

ADVERTISEMENT

"Kami (Inspektorat) bergerak mendalami apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apa penyebab mundurnya secara massal kepala sekolah tersebut. Kemudian kami turun memeriksa para kepala sekolah tersebut. Dari situ kami kaget dan mendapat pengakuan dari para kepala sekolah soal penyerahan uang kepada oknum jaksa di Kejari Rengat, Inhu," kata Boyke.

Berdasarkan pengakuan para kepala sekolah, Boyke menjelaskan, permintaan uang dilakukan dalam empat tahap. Yakni dua tahap dalam tahun 2019 pada sekitaran bulan Ramadhan dan dua tahap lagi pada tahun 2020 (Mei dan Juni) lalu. Total permintaan uang mencapai Rp 1,5 miliar.

"Menurut para kepala sekolah, permintaan uang oleh oknum jaksa tersebut memang terkait dana BOS," kata Boyke.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Boyke mengatakan Komisi Kejaksaan akan menggunakan wewenangnya dalam kasus tersebut, terutama menyangkut kode etik kejaksaan. Sementara itu, KASN akan memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap pelapor ASN dan para kepala sekolah.

"Komisi Kejaksaan dan KASN juga berjanji akan mendorong KPK menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangannya," kata Boyke, yang merupakan mantan auditor BPKP.

Lebih lanjut Boyke mengatakan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengapresiasi keberanian para kepala sekolah yang memberikan pengakuan soal aliran dan permintaan uang oleh oknum jaksa.

Menurut Barita, keberanian tersebut layak diapresiasi demi perbaikan institusi kejaksaan agar lebih baik lagi. Apalagi masalah ini berkaitan dengan dana BOS pendidikan yang amat dibutuhkan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Sementara itu, founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, mengapresiasi gerak cepat Komisi Kejaksaan RI dan KASN yang merespon kasus yang diduga kuat melibatkan oknum jaksa tersebut. Raya berharap Komjak menggunakan kewenangannya secara optimal dalam memeriksa pihak-pihak lain yang terkait.


Menurutnya, kejadian yang melibatkan oknum jaksa di Kejari Rengat ini harus dikembangkan pada keterlibatan pihak lain yang mengetahui kasus tersebut. Selain itu, Raya meminta KASN memberikan perlindungan nyata kepada para kepala sekolah dan pihak lain yang mengangkat kasus ini sehingga dapat diketahui oleh publik.

"Ini merupakan kasus pertama dalam sejarah para kepala sekolah berani mengakui kalau ada penyerahan uang dari dana BOS kepada oknum aparat hukum. Biasanya kasus begini selalu didiamkan karena ada rasa takut. Karena itu, KASN juga haruslah bergerak aktif," ujar Raya.

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads