Seluruh Kepsek SMPN di Inhu Mundur, Ini Temuan Kemendikbud

Seluruh Kepsek SMPN di Inhu Mundur, Ini Temuan Kemendikbud

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 20:26 WIB
empty classroom view
Ilustrasi sekolah (Foto: iStock)
Jakarta -

Semua kepala sekolah (kepsek) SMP negeri di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kompak mengundurkan diri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan telah menurunkan tim guna melakukan verifikasi terhadap penyebab pengunduran diri para kepsek tersebut.

"Sehubungan dengan isu pengunduran diri para Kepala Sekolah, Kemendikbud telah menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi penyebab pengunduran diri para Kepala Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani kepada detikcom, Senin (20/7/2020).

Evy mengatakan pengunduran diri para kepsek tersebut tidak diakibatkan ketidakjelasan aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pascarelaksasi di masa pandemi COVID-19 untuk Tahun Anggaran 2020. Dia menjelaskan para kepsek merasa tertekan akibat tindakan beberapa pihak terkait adanya dugaan kesalahan penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengecekan ke lapangan, kepala sekolah tersebut merasa tertekan atas tindakan beberapa pihak yang menyatakan adanya dugaan kesalahan penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang lalu," jelas Evy.

"Dan bukan Dana BOS tahun anggaran 2020 saat ini dan tidak terkait dengan regulasi kebijakan dalam Permendikbud tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS pada Tahun Anggaran 2020 maupun kebijakan penyesuaiannya untuk mendukung sekolah dalam menghadapi pandemi COVID-19," sambung Evy.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Evy mengatakan Kemendikbud akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait yang menangani kasus tersebut. Khususnya koordinasi akan dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Inspektorat Daerah setempat.

"Kemendikbud juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Inspektorat Daerah setempat untuk berkoordinasi terkait permasalahan dana BOS 2016- 2018 ini, yang berdasarkan info telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan negeri dan inspektorat daerah setempat," tutur Evy.

Selain itu, Evy mengatakan penggunaan Dana BOS di masa pandemi Corona telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020. Di situ, diatur bahwa Kemendikbud memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah terkait fleksibilitas pengunaan Dana BOS.

"Penggunaan dana BOS Reguler di masa pandemi telah dibuat lebih fleksibel dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020. Dalam Peraturan tersebut, Kemendikbud memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Sekolah dengan disertai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," ucap Evy.

Sebelumnya diberitakan, semua kepala sekolah (kepsek) SMP di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri. Pengunduran diri 64 kepsek SMP ini tentu mengejutkan karena tahun ajaran 2020/2021 baru saja dimulai.

"Seluruh kepala sekolah SMP Negeri di Inhu mengajukan surat pengunduran diri. Sebanyak 64 kepala sekolah," kata Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Inhu, Ibrahim, kepada wartawan, Rabu (15/7).

Usut punya usut, pengunduran diri para kepsek ini terkait dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta perasaan tak nyaman lantaran mereka banyak diganggu pihak eksternal. Salah satu pihak yang dianggap mengganggu adalah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Para kepsek risi karena banyak pihak eksternal mencari-cari kesalahan dalam pengelolaan dana BOS.

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung mengungkap keluhan para kepsek tersebut yang katanya pernah diperiksa oknum kejaksaan tanpa surat pemanggilan. Taufik juga menyebut ada oknum kejaksaan yang meminta uang Rp 65 juta agar tidak diganggu soal pengelolaan dana BOS.

"Jadi kita menerima keluh kesah para kepsek di Inhu. Ada kepsek dipanggil tanpa surat resmi, hanya melalui telepon. Diperiksa tanpa prosedur, dan oknum kejaksaan meminta uang Rp 65 juta agar tidak diganggu soal pengelolaan dana BOS," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) Taufik Tanjung kepada detikcom, Sabtu (18/7).

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta keterangan dari enam kepsek di Inhu terkait dugaan pemerasan oleh oknum LSM. Mereka hadir didampingi oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau pada Senin (20/7).

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads