Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jambi. Keberadaan pelaku terlacak polisi setelah salah satu tersangka mengunggah status di media sosial.
"Satu di antara mereka ini memang juga merupakan DPO kita. Pelaku ini juga sempat memasang status di media sosialnya setelah memakai narkoba lalu kemudian kita tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur Jambi Iptu Ojak P Sitanggang kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Dua orang pengedar sabu bernama Bedu Rafik dan Dani Lubis itu juga kerap melakukan transaksi narkoba di daerah Tanjabtim, Jambi. Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (18/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tangkap mereka dengan barang bukti yang berada di rumahnya. Mereka ditangkap juga tanpa perlawanan dan kemudian kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ojak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti sabu yang siap edar yang disimpan pelaku di dalam kamarnya. Selain itu, barang bukti berupa alat isap sabu disita.
"Kalau untuk barang bukti sabu hanya ditemukan 9 buah paket plastik kecil yang siap edar rencana akan diedarkan pelaku-pelaku ini," terangnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(isa/isa)