BPK menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN, termasuk di Kementerian Pertahanan. Gerindra menyebut APBN Kemhan masuk rekening pribadi dilaporkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Awalnya, Waketum Gerinda Sufmi Dasco Ahmad menyebut pada tahun 2019, atase pertahanan belum menerima izin untuk membuka rekening dinas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab karena adanya kebutuhan untuk atase pertahanan, Kemhan mengeluarkan anggaran ke rekening khusus.
"Saya sudah cek di 2019 ada beberapa atase pertahanan yang belum menerima izin untuk membuka rekening dinas dari Kementerian Keuangan. Namun karena kebutuhan operasional dan lain-lain yang memang harus dilakukan, kami mendapat info bahwa Kemhan kemudian mengeluarkan anggaran ke rekening yang dibuka khusus untuk operasional dari atase pertahanan masing-masing," kata Dasco, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeluaran anggaran itu, seiring waktu dilaporkan Menhan Prabowo ke BPK. Menurut Dasco, atase pertahanan kini pun telah membuka rekening atas nama dinas.
"Namun dalam perjalanannya pengeluaran-pengeluaran itu dilaporkan juga, termasuk ketika Pak Prabowo menjabat itu dilaporkan kepada BPK dan Kemhan mendapatkan untuk 2019 itu predikat WTP. Sehingga temuan-temuan yang dimaksud itu awal-awal ketika belum memperoleh izin dari Kementerian Keuangan. Tapi saya pikir sekarang sudah mendapatkan izin dan atase-atase pertahanan itu sudah membuka rekening atas nama dinas," ujar Dasco.
Dasco menyebut penggunaan rekening pribadi oleh atase pertahanan dilakukan sebelum Prabowo menjabat sebagai Menhan. Namun, ketika Prabowo sudah menjabat Menhan, telah dilaporkan ke BPK.
"Ya sudah dilaporkan, itu kan terjadi sebelum Pak Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Lalu dalam laporannya tetap dilaporkan karena itu memang keuangan negara," ucapnya.
Polemik APBN Kemhan masuk rekening pribadi pun menurut Dasco telah usai, sebab atase pertahanan sudah membuka rekening dinas yang disetujui Kemenkeu. Temuan BPK pun dinilai tak salah oleh Dasco.
"Ketika kemudian BPK mengumumkan ada yang ke rekening pribadi itu juga tidak salah. Tetapi sekarang karena sudah disetujui oleh Kemenkeu membuka rekening dinas, atase pertahanan itu, itu sudah selesai menurut saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).
Agung menjelaskan, secara umum, hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut.
"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.
Tonton video 'BPK Beberkan 13 Masalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat':