KPK Akan Dalami Temuan BPK soal Aliran APBN Masuk Rekening Pribadi

KPK Akan Dalami Temuan BPK soal Aliran APBN Masuk Rekening Pribadi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 21:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Antara Foto)
Jakarta -

KPK memastikan akan mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan APBN di lingkungan kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi. Penelusuran yang akan dilakukan KPK bertujuan mengetahui ada atau tidak dugaan tindak pidana korupsi.

"BPK telah melansir bahwa ada kementerian/lembaga yang dalam pengelolaan keuangan negara masuk ke rekening pribadi. KPK bagaimana merespon ini? KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu, ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Menurut Ghufron, jika hal tersebut hanya kesalahan administrasi harus segera diperbaiki. Namun ia menegaskan KPK akan melakukan tindakan hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang hanya karena kesalahan administrasi, maka perlu diperbaiki. Tapi, kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

ADVERTISEMENT

Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.

"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).

Agung menjelaskan, secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk rekening pribadi tersebut.

"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.

(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads