BPK Temukan APBN Masuk Rekening Pribadi, Kemenag: Sudah Ditindaklanjuti

BPK Temukan APBN Masuk Rekening Pribadi, Kemenag: Sudah Ditindaklanjuti

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 11:10 WIB
Gedung Kemenag/Istimewa
Gedung Kemenag (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN. Tindak lanjut temuan tersebut berupa pengembalian ke kas negara dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan.

"Terkait temuan itu, sudah kita jelaskan ke BPK RI saat pemeriksaan. Sudah ditindaklanjuti juga oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan," kata Plt Irjen Kemenag M Thambrin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Thambrin mengatakan temuan ini diperoleh BPK atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019. Temuan itu ada di di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," lanjutnya.

Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, Thambrin meminta jajaran Kemenag lebih memperketat pengelolaan keuangan negara. Dia berharap mekanisme transfer rekening pribadi tidak terulang.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.

"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).

Tonton video 'BPK Beberkan 13 Masalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat':

[Gambas:Video 20detik]



Agung menjelaskan, secara umum hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk rekening pribadi tersebut.

"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads