Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyatakan masing-masing fraksi mengusulkan pemberhentian Faida. Namun pada intinya ada satu kesamaan, yakni Faida dinilai tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mutasi ASN.
"Tidak menjalankan sistem sesuai peraturan. Akibatnya, struktur organisasi pemerintahan menjadi kocar-kacir. Banyak ASN terganjal kenaikan pangkatnya. Dan yang paling fatal, Jember tidak mendapat kuota penerimaan CPNS 2019," terang Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, suhu politik di Jember memanas menjelang Pilkada Jember. Faida sebagai inkumben mencalonkan lagi namun dari jalur perseorangan dan tidak menggandeng parpol. Apalagi, berdasarkan survei Poltracking Indonesia, Faida menjadi kandidat terkuat untuk kembali memimpin Jember 2020-2025.
(asp/zap)