SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Keluar, Dijerat 3 Pasal Berlapis

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Keluar, Dijerat 3 Pasal Berlapis

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 11:27 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)

Sejumlah pihak diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, di antaranya dua Jenderal polisi. Para pihak itu disebut turut membantu Djoko Tjandra melarikan diri.

Polri pun langsung bergerak cepat dan membuat tim khusus untuk mengusut kasus itu. Hasilnya, Brigjen Prasetijo dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya, serta di-nonjob-kan di Yanma Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dinyatakan oleh Propam untuk penyidikan yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri dan kemudian juga ada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Perkara itu juga menyeret 2 jenderal lainnya. Terbaru, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

ADVERTISEMENT

Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).


(maa/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads